Mengenai Saya

Foto saya
I am a university student in Jakarta I want to pursue my dream for my parents and my family I wish my parents proud to see from heaven....(..._...)ya allah protect me in every step ammin ammin...

Selasa, 09 Oktober 2012

Syariah dan Fiqih




Oleh:Nadiasafaqoh  A.R.S

Introduksi
Dalam agama Islam, manusia diatur dan diberi peraturan berupa seperangkat norma Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan benda alam sekitarnya. Seperangkat norma tersebut adalah Syariah. Syariah itu sendiri mempunyai kaidah-kaidah yang merumuskan Syariah sebagai hukum. Kaidah-kaidah tersebut adalah kaidah Ibadah, kaidah yang merupakan perintah dari Tuhan, sehingga manusia tidak boleh melakukan perubahan/pembaharuan antara hubungan manusia dengan Tuhan, dan kaidah Muamalah yang sifatnya terbuka, sehingga manusia diperbolehkan melakukan perubahan/ pembaharuan.
Syariah itu sendiri bersumber dari Allah SWT[1], Kitab Suci Al-Quran, Nabi Muhammad SAW, dan Hadist. Maka karena itu Syariah merupakan landasan norma-norma dan hukum yang abadi.
Ada juga seperangkat norma yang mengatur aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun kehiduan manusia dengan Tuhannya. Salah satu hal yang membedakan antara Fiqih dengan Syariah adalah, bahwa Syariah bersumber langsung kepada Allah SWT, Kitab Suci Al-Quran, Nabi Muhammad SAW, dan Hadits. Sedangkan Fiqih itu sendiri merupakan bidang ilmu yang secara khusus membahas persoalan hukum yang bersumber pada Ulama dan Ahli Fiqih, yang bersifat terbuka dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Pengertian Syariah
Secara definisi, Syariah merupakan aturan atau undang-undang yang diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalambentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh Syariah Islam.
Dengan berkembangnya zaman, umat Islam kini semakin sadar akan pentingnya ilmu keislaman atau yang dapat kita sebut dengan Syariah. Ada beberapa faktor yang mendorong umat Islam untuk mengetahui Syariah lebih dalam, antara lain:
1.      Syariah merupakan bagian dari identitas keislaman seseorang
Seorang muslim dengan seorang non-muslim dapat dibedakan berdasarkan apa yang diketahuinya mengenai ajaran Islam serta diyakini keberadaanya.
2.      Allah SWT mewajibkan setiap muslim belajar Syariah
Seorang muslim yang telah aqil baligh memiliki kewajiban untuk mempelajari Islam beserte seluruh komponennya.
3.      Syariah adalah kunci untuk memahami Al-Quran dan As Sunnah
Seorang muslim wajib memahami dua buah perkara yang merupakan warisan dari Rasulullah SAW, yaitu Al-Quran dan As Sunnah. Untuk dapat memahami kedua perkara tersebut, maka syariah adalah kunci utamanya.
Pengertian Fiqih
Makna Fiqih secara harfiahnya adalah memahami. Fiqih menurut ahli agama adalah pemahaman dan ilmu. Setelah Islam datang, nama Fiqih digunakan untuk ilmu agama karena tingkat kemuliaanya dibanding ilmu-ilmu lain. Fiqih merupakan bidang ilmu dalam syariah. Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Beberapa ulama mendefinisikan Fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah
Ilmu Fiqih itu sendiri merupakan rincian penjelasan dari Syariah. Fiqih adalah sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu, cabang ilmu yang bisa dipelajari, didirikan di atas kaidah-kaidah yang dapat dipresentasikan dan diuji secara ilmiyah. Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Perbedaan Syariah dan Fiqih
Terdapat beberapa perbedaan antara Syariah dan ilmu Fiqih, Perbedaan tersebut antara lain adalah:
Perbedaan
Syariah
Fiqih
Obyek
Obyek Syariah meliputi bukan saja batin manusia, akan tetapi juga sifat lahir manusia dengan Tuhannya (Ibadah).
Obyek Fiqih adalah peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain dan alam semesta.
Sumber
Sumber pokok Syariah berasal dari wahtu Illahi atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu seperti Al-Quran dan Hadits.
Fiqih berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau Undang-Undang.
Sanksi
Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Akhirat, tapi terkadang tidak terasa oleh manusia di dunia sanksinya yang tidak langsung.
Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan menunjuk pelaksana negara sebagai pelaksana sanksinya.
Ruang lingkup
Syariah itu fundamental, ruang lingkupnya sangat luas karena didalamnya mengatur akhlak dan akidah (abstracto).
Fiqih itu instrumental, ruang lingkupnya terbatas (concrito).
Jangka waktu
Syariah berlaku abadi karena merupakan ketetapan dari Allah SWT dan ketentuan Rasulullah SAW.
Fiqih tidak berlaku abadi karena merupakan karya manusia. Fiqih dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Sifat
Syariah menunjukan kesatuan dalam Islam, dan hanya ada satu.
Fiqih menunjukan keragaman, dimungkinkan melenihi dari satu aliran hukum/madzhab.
Walaupun terdapat beberapa perbedaan antara Syariah dan Fiqih, kedua hal tersebut mempunyai persamaan yaitu Syariah dan Fiqih merupakan dua hal yang mengarahkan manusia ke jalan yang benar.
[1] Tuhan di agama Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar