Oleh:Nadiasafaqoh A.R.S
Introduksi
Dalam agama Islam, manusia diatur
dan diberi peraturan berupa seperangkat norma Illahi yang mengatur hubungan
manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan benda alam
sekitarnya. Seperangkat norma tersebut adalah Syariah. Syariah itu sendiri
mempunyai kaidah-kaidah yang merumuskan Syariah sebagai hukum. Kaidah-kaidah
tersebut adalah kaidah Ibadah, kaidah yang merupakan perintah dari Tuhan,
sehingga manusia tidak boleh melakukan perubahan/pembaharuan antara hubungan
manusia dengan Tuhan, dan kaidah Muamalah yang sifatnya terbuka, sehingga
manusia diperbolehkan melakukan perubahan/ pembaharuan.
Syariah itu sendiri bersumber dari
Allah SWT[1], Kitab Suci Al-Quran, Nabi Muhammad SAW, dan Hadist. Maka
karena itu Syariah merupakan landasan norma-norma dan hukum yang abadi.
Ada juga seperangkat norma yang
mengatur aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun
kehiduan manusia dengan Tuhannya. Salah satu hal yang membedakan antara Fiqih
dengan Syariah adalah, bahwa Syariah bersumber langsung kepada Allah SWT, Kitab
Suci Al-Quran, Nabi Muhammad SAW, dan Hadits. Sedangkan Fiqih itu sendiri
merupakan bidang ilmu yang secara khusus membahas persoalan hukum yang
bersumber pada Ulama dan Ahli Fiqih, yang bersifat terbuka dapat berubah sesuai
dengan perkembangan zaman.
Pengertian Syariah
Secara definisi, Syariah merupakan
aturan atau undang-undang yang diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur
hubungan antara manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan
hubungan manusia dengan alam semesta. Syariah mengatur hidup manusia sebagai
individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk dan patuh kepada Allah.
Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalambentuk
pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh Syariah Islam.
Dengan berkembangnya zaman, umat
Islam kini semakin sadar akan pentingnya ilmu keislaman atau yang dapat kita
sebut dengan Syariah. Ada beberapa faktor yang mendorong umat Islam untuk
mengetahui Syariah lebih dalam, antara lain:
1.
Syariah merupakan bagian dari identitas keislaman seseorang
Seorang muslim dengan seorang
non-muslim dapat dibedakan berdasarkan apa yang diketahuinya mengenai ajaran
Islam serta diyakini keberadaanya.
2.
Allah SWT mewajibkan setiap muslim belajar Syariah
Seorang muslim yang telah aqil
baligh memiliki kewajiban untuk mempelajari Islam beserte seluruh komponennya.
3.
Syariah adalah kunci untuk memahami Al-Quran dan As Sunnah
Seorang muslim wajib memahami dua
buah perkara yang merupakan warisan dari Rasulullah SAW, yaitu Al-Quran dan As
Sunnah. Untuk dapat memahami kedua perkara tersebut, maka syariah adalah kunci
utamanya.
Pengertian Fiqih
Makna Fiqih secara harfiahnya adalah
memahami. Fiqih menurut ahli agama adalah pemahaman dan ilmu. Setelah Islam
datang, nama Fiqih digunakan untuk ilmu agama karena tingkat kemuliaanya
dibanding ilmu-ilmu lain. Fiqih merupakan bidang ilmu dalam syariah. Islam yang
secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan
manusia. Beberapa ulama mendefinisikan Fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim
tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah
Ilmu Fiqih itu sendiri merupakan
rincian penjelasan dari Syariah. Fiqih adalah sebuah cabang ilmu, yang tentunya
bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu, cabang ilmu
yang bisa dipelajari, didirikan di atas kaidah-kaidah yang dapat dipresentasikan
dan diuji secara ilmiyah. Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang
beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan
dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Perbedaan Syariah dan Fiqih
Terdapat beberapa perbedaan antara
Syariah dan ilmu Fiqih, Perbedaan tersebut antara lain adalah:
Perbedaan
|
Syariah
|
Fiqih
|
Obyek
|
Obyek Syariah meliputi bukan saja
batin manusia, akan tetapi juga sifat lahir manusia dengan Tuhannya (Ibadah).
|
Obyek Fiqih adalah peraturan
manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan
makhluk lain dan alam semesta.
|
Sumber
|
Sumber pokok Syariah berasal dari
wahtu Illahi atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu seperti
Al-Quran dan Hadits.
|
Fiqih berasal dari hasil pemikiran
manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil
ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau Undang-Undang.
|
Sanksi
|
Sanksinya adalah pembalasan Tuhan
di Akhirat, tapi terkadang tidak terasa oleh manusia di dunia sanksinya yang
tidak langsung.
|
Semua norma sanksi bersifat
sekunder, dengan menunjuk pelaksana negara sebagai pelaksana sanksinya.
|
Ruang
lingkup
|
Syariah itu fundamental, ruang
lingkupnya sangat luas karena didalamnya mengatur akhlak dan akidah (abstracto).
|
Fiqih itu instrumental, ruang
lingkupnya terbatas (concrito).
|
Jangka
waktu
|
Syariah berlaku abadi karena
merupakan ketetapan dari Allah SWT dan ketentuan Rasulullah SAW.
|
Fiqih tidak berlaku abadi karena
merupakan karya manusia. Fiqih dapat berubah sesuai dengan perkembangan
zaman.
|
Sifat
|
Syariah menunjukan kesatuan dalam
Islam, dan hanya ada satu.
|
Fiqih menunjukan keragaman,
dimungkinkan melenihi dari satu aliran hukum/madzhab.
|
Walaupun terdapat beberapa perbedaan
antara Syariah dan Fiqih, kedua hal tersebut mempunyai persamaan yaitu Syariah
dan Fiqih merupakan dua hal yang mengarahkan manusia ke jalan yang benar.
[1]
Tuhan di agama Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar