Mengenai Saya

Foto saya
I am a university student in Jakarta I want to pursue my dream for my parents and my family I wish my parents proud to see from heaven....(..._...)ya allah protect me in every step ammin ammin...

Rabu, 31 Oktober 2012

Alhamdulillah......

Alhamdulillah uts sdh selesai hari ini benar2 ingin tulis sesuatu yg bermakna tapi apa yah?... duh bingung nich ga ada ide mungkin krn dri kemaren fokus belajar xli ya hehehe... sebetulnya aku ingin pergi sih tapi kemana ya ah lebay sedikit gara2 kemaren mobilnya bannya kempes gara2 paku gede bngt akhirnya hari ini dirumah dulu dech sambil corat-coret di blog nadia...hehehe...tapi aku punya kata2 untuk mamah papahku disana... Hanya satu pintaku tuk memandang langit biru dalam dekap seorang ibu Hanya satu pintaku tuk bercanda dan tertawa di pangkuan seorang ayah Apabila ini hanya sebuah mimpi kuselalu berharap dan tak pernah terbangun Hanya satu pintaku tuk memandang langit biru dalam dekap ayah dan ibu I love you mamah papah.....

Kupu-Kupu dan sang Bunga

Kupu-Kupu dan sang Bunga Kupu-Kupu dan sang Bunga sayap indah mu pernah di sini di antara bunga engkau menari sejenak engkau memberi warna bersama bunga engkau merona indah dan mempesona tapi kini engkau tak disini dengan anggun engkau berlalu pergi
dan kini sang bunga melamun sepi kuntumnya berguguran tak berarti kini bungaku tak lagi berseri kemana kupu-kupu ku pergi yang dulu bersama bunga ia menari menikmati waktu di bawah sang mentari bersama hari-hari yang telah terlewati

Maafin nadia bukan maksud nadia berdo,a di dumay tapi malam ini betul2 ga enak kucoba tulis dicatatan ini….

Maafin nadia bukan maksud nadia berdo,a di dumay tapi malam ini betul2 ga enak kucoba tulis dicatatan ini….. ya Allah, tenangkan hati nadia maafin nadia kalo nadia punya banyak salah. ya Allah, tolong beri nadia kesabaran yang lebih. ya Allah, jauhkan nadia dari orang-orang yang jahat yang hanya ingin melukai hati nadia. ya Allah, jauhkan nadia dari orang-orang yang gak suka sama nadia. ya Allah, jauhkan nadia dari orang-orang yang hanya akan merugikan nadia dan hanya ingin memanfaatkan nadia ya Allah, dekatkan nadia kepada teman-teman yang tulus hatinya untuk berteman sama nadia. ya Allah, dekatkan nadia pada teman-teman yang mau menerima kekurangan nadia. ya Allah, beri nadia kemudahan mendapatkan apa yang nadia cita-citakan. ya Allah, mudahakan segala jalan dan urusan nadia. ya Allah, berikanlah nadia kekuatan untuk melaluinya. ya Allah, semakin hari semakin terasa berat beban yang nadia pikul, mudahkan nadia dan beri nadia kekuatan untuk melaluinya ya Allah. ya Allah beri nadia kepintaran, kepandaian, kesabaran, ketenangan. ya Allah, hanya kepada-Mu lah aku memohon dan hanya kepada-Mu lah aku meminta.

Selasa, 09 Oktober 2012

Keadilan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Ringan



        Olleh:Nadiasafaqoh A.R.S
Pendahuluan
Sudah tidak asing lagi istilah Tindak Pidana di telinga kita, apalagi di Indonesia, dimana setiap hari kita mendengar, melihat, dan membaca berita-berita terkini mengenai Tindak Pidana. Akan tetapi, ada beberapa contoh kasus tindak pidana yang menurut sudut pandang masyarakat sangat tidak mencerminkan ciri-ciri keadilan, salah satunya adalah Tindakan Pidana Ringan (Tipiring).
Banyak sekali kasus-kasus tindakan pidana ringan yang sering menjadi bahan perbincangan oleh rakyat dan dasar argumen untuk mengkritik dengan keras keadilan dan hukum di Indonesia, bahkan beberapa dari kasus tersebut menjadi berita yang sangat konterversial bagi masyarakat. Contohnya kasus nenek minah yang mencuri buah kakao divonis hukuman penjara selama satu bulan 15 hari dengan masa tiga bulan percobaan dan kasus siswa SMK yang mencuri sendal jepit anggota brimob di palu diancam hukuman 5 tahun penjara, contoh kasus tersebut lah yang membuat masyarakat berpikir “Ada apa dengan keadilan di Negeri ini?” “Hukum di Indonesia sangat bermasalah!”.
Dimana keadilan yang diteriakan oleh rakyat selama ini? Apakah isi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah cukup untuk mencakup kasus-kasus yang sering dijumpai oleh masyarakat miskin ? Bagaimana solusi agar aroma keadilan dapat dihirup dirasakan kembali oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari?
Pembahasan
1.      Keterbelakangan Hukum Pidana di Indonesia
Selama ini Indonesia masih memakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana buatan Belanda sebagai salah satu sumber hukum pidana. Kitab tersebut dibuat pada tahun 1881 setelah Belanda merdeka dari Perancis dan secara otomatis diterapkan bagi orang-orang Belanda yang pada saat itu berada di Indonesia. KUHP merupakan salah satu warisan yang paling berpengaruh bagi hukum Indonesia, bahkan setelah kemerdekaan Indonesia, KUHP langsung diangkat menjadi salah satu sumber hukum utama bagi tindakan pidana di Indonesia, bahkan sampai saat ini, Indonesia masih tetap setia menggunakan KUHP yang dibuat ratus-ratusan tahun yang lalu. Ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia sangat jauh dibelakang dari hukum yang lain, belanda pun sekarang sudah tidak lagi menggunakan KUHP yang mereka pertama kali buat, mereka telah meng-update KUHP mereka. Sedangkan di Indonesia, pembaruan beberapa pasal-pasal yang saat ini dinilai kurang efektif dan kurang mencerminkan keadilan pun tidak dirubah sama sekali, contohnya untuk beberapa pasal yang menentukan tindak pidana ringan seperti pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan lain-lain. Misal kita ambil contoh pasal 362 dan pasal 364 tentang pencurian yang berbunyi:
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam pencurian, dengan Pidana Penjara paling lama lima tahun atau Pidana Denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Pasal 364
Pembuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yag dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan Pidana Penjara paling lama tiga bulan atau Pidana Denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”
Dua pasal diatas menjelaskan bila sebuah seseorang mencuri suatu barang yang bernilai di atas dua ratus lima puluh rupiah dapat ditunut ke pengadilan, misal ada seorang pria cakap hukum mencuri permen kakaknya yang seharga lima ratus rupiah, maka menurut pasal diatas, pria tersebut dapat dituntut dan diancam Pidana Penjara selama 5 tahun, atau misal kita ambil contoh kasus yang lebih ekstrim, seorang kakek yang bekerja sebagai buruh tani selesai mengambil hasil panen padi milik tuannya dan langsung pulang, saat hari itu panasnya matahari sangat menyengat dan karena kelelahan bekerja seharian si kakek pun kehausan, tetapi karena tidak punya uang seperak pun, sang kakek tidak mampu membeli air minum. Dalam perjalanan pulang, si kakek melewati kebun semangka yang dimiliki oleh suatu perusahaan lokal dan semangkanya sudah diambil semua untuk dijual dipasar, tetapi di kebun tersebut tinggal sisa-sisa panen semangka yang gagal dan tidak layak untuk dijual. Karena lelah dan kepanasan, si kakek tidak sanggup lagi menahan rasa hausnya yang telah ditahan seharian, kemudian dia mengambil satu semangka yang paling jelek, memotongnya, dan mencoba meminum beberapa tetes air yang ada di dalam semangka tersebut. Tiba-tiba ada salah satu karyawan yang memergoki sang kakek sedang meminum semangka itu. Terbukti melakukan tindakan pencurian, perusahaan lokal tersebut menuntut kakeknya dengan pasal 362 KUHP dan mengancam hukuman penjara 5 tahun.
Jika dalam dua kasus tersebut penggugat dimenangkan dalam pengadilan, maka dengan sahnya para tegugat harus menjalankan hukuman penjara sesuai dengan keputusan hakim. Bila kita melihat dari sudut pandang hukum, jelas si pria dan si kakek wajib dihukum secara pidana, akan tetapi, ketika kita melihat dari sudut pandang keadilan, sangat jelas bahwa kedua kasus tersebut bila dimenangkan oleh penggugat akan menimbulkan kontreversi yang sangat dahsyat di mata masyarakat.
Dua contoh kasus diatas menunjukan bila ada suatu perkara yang melibatkan permasalahan yang sepele dan dalam pengadilan yang memenagkan kasusnya adalah si penggugat dan si tergugat wajib menerima hukuman sesuai dengan putusan hakim yang berdasarkan pasal-pasal KUHP seperti dua pasal diatas, maka dengan jelas hasil dari kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan sama sekali dan beberapa pasal di KUHP perlu di revisi ulang dan harus menyesuaikan diri dengan keadaan Indonesia sekarang.
2.      Tanggapan Pemerintah mengenai Tindak Pidana Ringan
Beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu dilihat kembali dan dimodofikasi sesuai dengan keadaan Indonesia dan kondisi masyarakat sekarang. Terutama beberapa pasal dalam KUHP yang membahas tentang tindak pidana ringan seperti pencurian, penipuan, penggelapan, penadahan dan perbuatan lainnya yang masih belum bisa memberikan solusi yang benar-benar memihak kepada keadilan dan kepuasan masyarakat. Seperti di pembahasan sebelumnya, hukum pidana di Indonesia terutama KUHP harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan masyarakat dan kondisi di Indonesia, mungkin memang benar bahwa Indonesia masih dikategorikan sebagai negara muda dan masih dapat dimaklumi jika negara kita belum bisa menciptakan sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri, tetapi bukan berarti hukum di Indonesia harus tetap menggunakan hukum Belanda jadul sampai sekarang.
Akhir-akhir ini setelah kejadian kasus tentang tindak pidana ringan seperti kasus “Pencurian Buah Kakao Nenek Minah” dan kasus “Pencurian Sandal Jepit Polri Oleh Siswa SMK”, pemerintah lebih siaga dalam menghadapi kasus tindak pidana ringan seperti dua kasus tersebut. Lalu apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah jika ada kasus tindak pidana ringan yang memberatkan tergugat?
Mahkamah Agung telah membuat sebuah peraturan[1] yang mengatur masalah mengenai kasus yang melibatkan tindak ringan. Dalam peraturan tersebut terdapat modifikasi beberapa pasal dalam KUHP yang membahas tentang tindak pidana ringan, salah satunya adalah jika ada perbuatan pencurian yang merugikan seseorang dibawah Rp. 2.500.000,00 maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana ringan. Dalam peraturan tersebut, jika seseorang terbukti melakukan suatu tinfak pidana ringan, maka yang akan mengadili orang tersebut hanya hakim tunggal dan dikenai hukuman administrasi sepert denda pembayaran ganti rugi, kerja di pelayanan umum, dan sebagainya. Masih banyak hal dalam peraturan peraturan MA tersebut yang merubah hukum bagi tindak pidana ringan dan berpengaruh kepada rasa keadilan masyarakat.
3.      Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan
 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah merubah batasan pidana denda dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364 KUHP (pencurian ringan), 373 KUHPidana (pengelapan ringan), 379 KUHPidana (penipuan ringan), 384 KUHP (keuntungan dari penipuan), 407 KUHP (perusakan ringan) dan pasal 482 KUHP (penadah ringan) yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Batasan pidana denda sebesar Rp 250,- adalah batasan pidana denda yang disusun berdasarkan kondisi perekonomian tahun 1960-an yang tentunya bila dikonversi dengan kondisi perekonomian tahun 2000-an seperti sekarang ini sudah tidak relevan lagi. Dengan batasan pidana denda sebesar Rp 250,- penyidik, penuntut umum dan hakim tidak lagi dan tidak menganggap adanya pasal-pasal tindak pidana ringan   sebagaimana diatur Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHPidana. Kesemua pelaku yang terkait pencurian, pengelapan, penipuan, perusakan dan penadahan dianggap sama dan ditetapkan upaya penahanan atas diri si pelaku. Tidak heran, pada akhirnya timbul kegalauan di masyarakat tentang arti keadilan hukum bagi masyarakat kecil. Masyarakat melihat adanya ketimpangan hukum antara penjahat kecil dengan penjahat kelas kakap, pencuri sandal jepit dengan koruptor, kejahatan dengan motif lapar dengan kejahatan dengan motif ekonomi, karena kesemuanya disamaratakan dan kesemuanya dilakukan upaya penahanan !!! jika tidak ada lagi peng-kotegori-an tindak pidana ringan, tidak ada lagi batasan nilai barang atau jumlah uang yang menjadi objek perkara tentunya kegalauan masyarakat dapat berimbas dan berefek negatif tentang arti keadilan hukum.
Mengacu pada tujuan dan keadilan hukum, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 adalah langkah Mahkamah Agung yang layak diapresiasi karena telah mengingatkan dan memerintahkan kepada Hakim untuk memperhatikan batasan nilai barang atau jumlah uang yang menjadi objek perkara. Dengan Perma ini, Hakim patut memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang penahanan sekaligus mengkualifikasikan kembali arti tindak pidana ringan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Perma No. 2 Tahun 2012 yang pada pokoknya memerintahkan Ketua Pengadilan bila menerima limpahan perkara pencurian, pengelapan, penipuan, perusakan dan penadah dari Penuntut Umum dengan nilai barang atau uang dibawah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) segera menetapkan Hakim tunggal dan memeriksa perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam ayat selanjutnya, yakni Pasal 2 ayat (3), pada pokoknya Mahkamah Agung juga menetapkan bahwasanya terhadap pelaku tidak perlu ditetapkan upaya penahanan dan bila selama pemeriksaan ditahan supaya dibebaskan.
Kesimpulan
Dengan Perma No.02 Tahun 2012 ini kiranya dapat menghapus kegalauan masyarakat terkait perkara-perkara yang sesungguhnya adalah perkara ringan namun terkesan menjadi perkara yang berat dan mengusik rasa keadilan di masyarakat. Namun kiranya dapat dipahami pula bahwasanya Perma No.02 Tahun 2012 tidak menghilangkan sifat pidana atas perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh si pelaku. Siapapun yang menjadi pelaku tetap dihukum dan memang harus dihukum.
[1] Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012


Syariah dan Fiqih




Oleh:Nadiasafaqoh  A.R.S

Introduksi
Dalam agama Islam, manusia diatur dan diberi peraturan berupa seperangkat norma Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan benda alam sekitarnya. Seperangkat norma tersebut adalah Syariah. Syariah itu sendiri mempunyai kaidah-kaidah yang merumuskan Syariah sebagai hukum. Kaidah-kaidah tersebut adalah kaidah Ibadah, kaidah yang merupakan perintah dari Tuhan, sehingga manusia tidak boleh melakukan perubahan/pembaharuan antara hubungan manusia dengan Tuhan, dan kaidah Muamalah yang sifatnya terbuka, sehingga manusia diperbolehkan melakukan perubahan/ pembaharuan.
Syariah itu sendiri bersumber dari Allah SWT[1], Kitab Suci Al-Quran, Nabi Muhammad SAW, dan Hadist. Maka karena itu Syariah merupakan landasan norma-norma dan hukum yang abadi.
Ada juga seperangkat norma yang mengatur aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun kehiduan manusia dengan Tuhannya. Salah satu hal yang membedakan antara Fiqih dengan Syariah adalah, bahwa Syariah bersumber langsung kepada Allah SWT, Kitab Suci Al-Quran, Nabi Muhammad SAW, dan Hadits. Sedangkan Fiqih itu sendiri merupakan bidang ilmu yang secara khusus membahas persoalan hukum yang bersumber pada Ulama dan Ahli Fiqih, yang bersifat terbuka dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Pengertian Syariah
Secara definisi, Syariah merupakan aturan atau undang-undang yang diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalambentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh Syariah Islam.
Dengan berkembangnya zaman, umat Islam kini semakin sadar akan pentingnya ilmu keislaman atau yang dapat kita sebut dengan Syariah. Ada beberapa faktor yang mendorong umat Islam untuk mengetahui Syariah lebih dalam, antara lain:
1.      Syariah merupakan bagian dari identitas keislaman seseorang
Seorang muslim dengan seorang non-muslim dapat dibedakan berdasarkan apa yang diketahuinya mengenai ajaran Islam serta diyakini keberadaanya.
2.      Allah SWT mewajibkan setiap muslim belajar Syariah
Seorang muslim yang telah aqil baligh memiliki kewajiban untuk mempelajari Islam beserte seluruh komponennya.
3.      Syariah adalah kunci untuk memahami Al-Quran dan As Sunnah
Seorang muslim wajib memahami dua buah perkara yang merupakan warisan dari Rasulullah SAW, yaitu Al-Quran dan As Sunnah. Untuk dapat memahami kedua perkara tersebut, maka syariah adalah kunci utamanya.
Pengertian Fiqih
Makna Fiqih secara harfiahnya adalah memahami. Fiqih menurut ahli agama adalah pemahaman dan ilmu. Setelah Islam datang, nama Fiqih digunakan untuk ilmu agama karena tingkat kemuliaanya dibanding ilmu-ilmu lain. Fiqih merupakan bidang ilmu dalam syariah. Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Beberapa ulama mendefinisikan Fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah
Ilmu Fiqih itu sendiri merupakan rincian penjelasan dari Syariah. Fiqih adalah sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu, cabang ilmu yang bisa dipelajari, didirikan di atas kaidah-kaidah yang dapat dipresentasikan dan diuji secara ilmiyah. Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Perbedaan Syariah dan Fiqih
Terdapat beberapa perbedaan antara Syariah dan ilmu Fiqih, Perbedaan tersebut antara lain adalah:
Perbedaan
Syariah
Fiqih
Obyek
Obyek Syariah meliputi bukan saja batin manusia, akan tetapi juga sifat lahir manusia dengan Tuhannya (Ibadah).
Obyek Fiqih adalah peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain dan alam semesta.
Sumber
Sumber pokok Syariah berasal dari wahtu Illahi atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu seperti Al-Quran dan Hadits.
Fiqih berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau Undang-Undang.
Sanksi
Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Akhirat, tapi terkadang tidak terasa oleh manusia di dunia sanksinya yang tidak langsung.
Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan menunjuk pelaksana negara sebagai pelaksana sanksinya.
Ruang lingkup
Syariah itu fundamental, ruang lingkupnya sangat luas karena didalamnya mengatur akhlak dan akidah (abstracto).
Fiqih itu instrumental, ruang lingkupnya terbatas (concrito).
Jangka waktu
Syariah berlaku abadi karena merupakan ketetapan dari Allah SWT dan ketentuan Rasulullah SAW.
Fiqih tidak berlaku abadi karena merupakan karya manusia. Fiqih dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Sifat
Syariah menunjukan kesatuan dalam Islam, dan hanya ada satu.
Fiqih menunjukan keragaman, dimungkinkan melenihi dari satu aliran hukum/madzhab.
Walaupun terdapat beberapa perbedaan antara Syariah dan Fiqih, kedua hal tersebut mempunyai persamaan yaitu Syariah dan Fiqih merupakan dua hal yang mengarahkan manusia ke jalan yang benar.
[1] Tuhan di agama Islam