Mengenai Saya

Foto saya
I am a university student in Jakarta I want to pursue my dream for my parents and my family I wish my parents proud to see from heaven....(..._...)ya allah protect me in every step ammin ammin...

Minggu, 06 Mei 2012

Cara Melamar visa


Cara Melamar visa
Perlu diketahui, bahwa visa kunjungan turis tidak bisa diganti menjadi izin tinggal di Jerman. Anda harus melamar visa untuk izin tinggal lebih dari 3 bulan di Jerman dari Indonesia.
Untuk melamar visa, ada prosedur yang telah ditetapkan oleh Kedutaan Jerman di Jakarta. Berikut ini adalah informasi yang diambil dari website kedutaan Jerman tentang prosedur untuk mengurus visa belajar.
Ketentuan Visa untuk Republik Federal Jerman Izin Tinggal lebih lama dari 3 Bulan
Warga negara Indonesia yang ingin berdiam lebih lama dari 90 hari dalam kurun waktu setengah tahun atau ingin bekerja di Republik Federal Jerman memerlukan visa sebelum berangkat. Visa tersebut hanya dapat diberikan bila persetujuan dari kantor imigrasi di kota tujuan sudah ada. Formulir permohonan dan lampirannya akan diperiksa lagi oleh kantor imigrasi yang berwenang. Oleh karenanya kantor imigrasi tersebut dapat minta dokumen atau infomasi tambahan dari pemohon. Sebaiknya permohonan visa diajukan sekurang-kurangnya 6 minggu sebelum rencana keberangkatan.

Formulir permohonan harus dilengkapi paspor asli yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan dan dokumen-dokumen berikut rangkap dua:
  • formulir yang telah diisi
  • surat pernyataan (formulir kedutaan Jerman)
  • 2 buah pasfoto biometrik terbaru, berwarna, latar belakang putih atau abu-abu muda (ukuran 3,5 x 4,5 cm)
  • Bukti pendaftaran di perguruan tinggi Jerman atau tanda penerimaan sekolah bahasa Jerman
  • Bukti keuangan (mohon dilihat persyaratan khusus bukti keuangan sehubungan dengan permohonan visa studi/Calon Mahasiswa)
  • Bila ada, sertifikat bahasa Jerman (misalnya dari Goethe Institut)
Bagi lulusan SMU ditambah dengan
  • Fotokopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh SMU
  • Fotokopi SKHUN yang telah dilegalisir oleh SMU, dengan nilai rata- rata minimal 6.0
  • Fotokopi Rapor kelas III yang telah dilegalisir oleh SMA
  • Bagi lulusan D III, sama dengan lulusan SMA, ditambah fotokopi ijazah D III dan fotokopi transkip nila yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas di Perguruan Tinggi
Bagi lulusan S 1
  • Fotokopi Ijazah S1 yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas di Perguruan Tinggi
  • Fotokopi Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas di Perguruan Tinggi
  • Fotokopi Ijazah /STTB SMA
Semua Dokumen Indonesia harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh seorang penerjemah yang diakui Kedutaan Jerman (lihat daftar) dan kemudian disahkan oleh Kedutaan Jerman. Dokumen berbahasa Inggris tidak perlu diterjemahkan.

Biaya: Semua proses yang dilakukan di bagian Visa adalah cuma-cuma, kecuali biaya visa. Formulir diberikan cuma-cuma, bantuan untuk mengisi formulir oleh biro jasa tidak perlu.

Biaya visa: EUR 60,00 (dibayar dalam Rupiah)

Semua keterangan dalam pedoman ini berdasarkan pada pengetahuan dan penilaian Kedutaan pada saat penyusunan pedoman ini. Namun demikian kami tidak dapat menjamin keutuhan dan kebenarannya, terutama bila sementara ini telah terjadi perubahan-perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar