Mengenai Saya

Foto saya
I am a university student in Jakarta I want to pursue my dream for my parents and my family I wish my parents proud to see from heaven....(..._...)ya allah protect me in every step ammin ammin...

Sabtu, 22 September 2012

ISTILAH HUKUM TATA NEGARA



ISTILAH HUKUM TATA NEGARA
disebut juga Hukum Negara (Staatsrecht), yang berarti Hukum Tata Negara dalam arti luas (staatrecht in ruimere zin). Istilah hukum negara dimasudkan untuk membedakan arti Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatrecht in engere zin).
Hukum Tata Negara dalam arti luas atau Hukum Negara termasuk di dalamnya Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht). Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti sempit meluputi Hukum Tata Negara itu sendiri, yaitu hukum tata negara sutu negara tertetntu yang berlaku pada waktu tertentu(hukum tata negara positif dari suatu negara).
Di Inggris untuk menyebut Hukum Tata Negara pada umunya digunakan istilah Constitusional Law, Dasar pengggunaan istilah ini adalah bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi lebih menonjol. Istilah lain dari Constitusional Law adalah State Law yang didasarkan atas perkembangan bahwa hukum negaranya lebih penting.


Asas-asas hukum perjanjian

 Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
1. Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2. Asas konsensualisme
Asas konsensualisme adalah perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar